Izin Tinggal Singgah

Tanggal : 11 Desember 2013 | Dibaca : 188 Kali

Ketentuan

  • Visa Singgah diberikan kepada orang asing, yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;
  • Pada umumnya Visa Singgah diberikan kepada Kapten atau Nahkoda Kapal dan para Awaknya untuk tujuan Sign On pada pesawat/kapal mereka yang beroperasi di Indonesia;
  • Memiliki paspor/dokumen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.

Persyaratan

  • Permohonan Visa Singgah diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Pejabat Pemberi Visa di luar negeri;
  • Setelah memenuhi persyaratan umum untuk memohon visa;
  • Izin untuk Tetap Singgah dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi dalam keadaan yang memaksa, misalnya:
  1. Kerusakan berat pada alat angkut;
  2. Cuaca yang sangat buruk;
  3. Sakit keras; atau
  4. Sebab-sebab lain di luar kemampuan orang asing yang bersangkutan.