Izin Tinggal Singgah
Tanggal : 11 Desember 2013 | Dibaca : 188 Kali
Ketentuan
- Visa Singgah diberikan kepada orang asing, yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia, untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;
- Pada umumnya Visa Singgah diberikan kepada Kapten atau Nahkoda Kapal dan para Awaknya untuk tujuan Sign On pada pesawat/kapal mereka yang beroperasi di Indonesia;
- Memiliki paspor/dokumen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
Persyaratan
- Permohonan Visa Singgah diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Pejabat Pemberi Visa di luar negeri;
- Setelah memenuhi persyaratan umum untuk memohon visa;
- Izin untuk Tetap Singgah dapat diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi dalam keadaan yang memaksa, misalnya:
- Kerusakan berat pada alat angkut;
- Cuaca yang sangat buruk;
- Sakit keras; atau
- Sebab-sebab lain di luar kemampuan orang asing yang bersangkutan.