Izin Tinggal Tetap
Tanggal : 26 Februari 2013 | Dibaca : 116 Kali
Ketentuan
- Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada:
- Orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut;
- Anak asing yang lahir di Indonesia dari seorang ayah asing pemegang Izin Tinggal Tetap, yang melaporkan kelahiran anaknya tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kelahiran anaknya dan mengisi formulir permohonan sesuai ketentuan;
- Orang asing yang memperoleh keputusan alih status izin keimigrasian;
- Izin Tinggal Tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang;
- Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Kehakiman, melalui Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan;
- Izin Tinggal Tetap diberikan dalam bentuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang berbentuk segi empat ukuran 7 x 10 cm. Pada bagian tengahnya terdapat lambang Imigrasi berwarna biru dengan muatan keterangan identitas serta pasfoto yang bersangkutan;
Persyaratan
- Izin Tinggal Tetap dapat diperoleh secara alih status dari Izin Tinggal Terbatas.
- Pengalihan status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah berada di Indonesia sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas;
- Persyaratan memohon Izin Tinggal Tetap untuk anak asing yang lahir di Indonesia dan orang tua asing yang ayahnya pemegang Izin Tinggal Tetap:
- Surat permohonan dan jaminan serta keterangan identitas diri ayah sebagai sponsor;
- Fotocopy dan asli dari paspor kebangsaan anak yang sah dan berlaku;
- Fotocopy dan asli dari akta kelahiran dari anak yang sah dan berlaku;
- Fotocopy dan asli dari akta perkawinan; paspor kebangsaan, Izin Tinggal Tetap orang tua yang sah dan berlaku;
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 cm, 2 (dua) lembar;
- Orang tuanya tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal;
- Membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan.