Penggantian Paspor

Tanggal : 24 Desember 2013 | Dibaca : 135 Kali

Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda, Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan anda.

Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ketangan yang tidak berhak .

  • Apabila paspor hilang/rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
  • Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan  setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.
  • Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima , pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
  • Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri, untuk mendapat penggantian.