Alih Jabatan
Tanggal : 26 Februari 2013 | Dibaca : 72 Kali
Ketentuan
- Alih Jabatan adalah perubahan atau pergantian jenis jabatan atau profesi atau status pekerjaan yang dilakukan oleh orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap dalam satu perusahaan yang sama;
- Penyelesaian alih jabatan dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk;
- Permohonan alih jabatan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan
- Surat permohonan dan jaminan sponsor;
- Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku;
- Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Keimigrasian yang sah dan berlaku;
- Tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal;
- Rekomendasi alih jabatan dari instansi terkait dan berwenang;
- Surat Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) yang sah dan berlaku;