Permohonan Paspor Anak
Tanggal : 11 Desember 2013 | Dibaca : 160 Kali
Berikut persyaratan bagi warga negara Republik Indonesia yang berumur dibawah 17 tahun yang ingin memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI.) :
- Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di Kantor Imigrasi)
- Melampirkan berkas asli dan fotocopy identitas diri;
- Akte Kelahiran
- KTP Orang tua
- Kartu Keluarga
- STTB/Ijazah, atau akte kelahiran orang tua
- Surat Kawin/Nikah orang tua
- Fotocopy paspor orang tua yang masih berlaku
- Surat permohonan (alasan tujuan permohonan paspor)
- Surat Pernyataan Orang Tua (yang menyatakan bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan, dan kembali anak ke Indonesia.
- Paspor RI lama bagi pemohon penggantian Paspor RI.
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)