Permohonan Paspor Anak

Tanggal : 11 Desember 2013 | Dibaca : 160 Kali

Berikut persyaratan bagi warga negara Republik Indonesia yang berumur dibawah 17 tahun yang ingin memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI.) :

  • Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di Kantor Imigrasi)
  • Melampirkan berkas asli dan fotocopy identitas diri;
  1. Akte Kelahiran
  2. KTP Orang tua
  3. Kartu Keluarga
  4. STTB/Ijazah, atau akte kelahiran orang tua
  5. Surat Kawin/Nikah orang tua
  6. Fotocopy paspor orang tua yang masih berlaku
  • Surat permohonan (alasan tujuan permohonan paspor)
  • Surat Pernyataan Orang Tua (yang menyatakan bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan, dan kembali anak ke Indonesia.
  • Paspor RI lama bagi pemohon penggantian Paspor RI.
  • Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2009 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)