Pemohonan Visa
Tanggal : 26 Februari 2013 | Dibaca : 153 Kali
Visa Republik Indonesia
- Visa Republik Indonesia dapat berbentuk Cap Dinas atau Lembaran kertas yang dilampirkan pada paspor. Bisa juga berbentuk Kartu Biasa atau Kartu Elektronik. Visa tersebut dapat diberikan berdasarkan permohonan, namun pengurusannya dapat dikuasakan pada orang lain;
- Visa Diplomatik atau Visa Dinas, hanya diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas. Untuk permohonannya, wajib disertai nota diplomatik atau nota dinas;
- Kecuali Visa Diplomatik dan Dinas, permohonan visa dapat dikuasakan kepada pihak lain;
- Permohonan Visa diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada pejabat di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;
- Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal visa tersebut dikeluarkan. Dalam hal jangka waktu tersebut terlampaui, orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan ulang.
Persyaratan
Permohonan Visa diajukan kepada Pejabat Pemberi Visa yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, setelah mengisi identitas pemohon pada formulir yang ditentukan, dan melampirkan persyaratan berupa:
- Paspor atau Dokumen Perjalanan yang sah dan berlaku;
- Tiket untuk berangkat dan kembali, atau bukti lain untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan;
- Pasfoto berukuran 4 x 6 cm, 2 (dua) lembar;
- Keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di Indonesia;
- Tidak termasuk dalam Daftar Penangkalan;
- Membayar biaya Imigrasi sesuai jenis visa menurut ketentuan yang berlaku.
Pemberian Visa
Permohonan Visa tersebut dapat dikabulkan bila orang asing yang bersangkutan:
- Telah memenuhi persyaratan yang ditentukan;
- Membayar Biaya Imigrasi sesuai jenis Visa;
- Tidak tercantum dalam Daftar Penangkalan.
Penolakan Pemberian Visa
Permohonan Visa tersebut dapat ditolak apabila orang asing yang bersangkutan:
- Tidak memenuhi Persyaratan yang ditentukan;
- Tercantum dalam Daftar Penangkalan, atau termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yaitu:
- Diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;
- Pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain, bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;
- Diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;
- Atas permintaan suatu negara, orang asing berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia;
- Pernah diusir atau di deportasi dari wilayah Indonesia;
- Menderita penyakit jiwa atau penyakit menular lainnya yang dapat membahayakan masyarakat;
- Berasal dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman.