Izin Tinggal Terbatas
Tanggal : 26 Februari 2013 | Dibaca : 138 Kali
Ketentuan
- Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk keperluan:
- Penanaman Modal Asing;
- Bekerja sebagai tenaga ahli asing pada pemerintah atau swasta;
- Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan atau Penelitian Ilmiah;
- Melaksanakan tugas sebagai Rokhaniawan;
- Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan anak-anak sah yang berumur di bawah 18 tahun dan belum kawin dari orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Tetap / Warganegara Indonesia;
- Repatriasi bagi bekasi warganegara Indonesia;
- Memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia yang hilang berdasarkan Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pejabat Pemberi Visa di luar negeri hanya dapat memberikan Visa Tinggal Terbatas kepada pemohon visa setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya.
- Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan atas kuasa sendiri oleh Pejabat Pemberi Visa kepada Pemohon Visa yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dengan ketentuan:
- Pemohon visa yang lahir di luar negeri setelah ibunya memperoleh Visa Tinggal Terbatas atau Izin Masuk Kembali ke wilayah Indonesia yang masih berlaku;
- Pemohon visa yang lahir di luar negeri dari orang tua warganegara Indonesia.
- Bagi pemohon yang tidak memiliki paspor kebangsaan, harus menyertakan bukti bahwa sewaktu-waktu dalam 18 (delapan belas) bulan, pemohon yang bersangkutan dapat kembali ke negara yang memberikan Surat Perjalanan, atau ke negara lain yang menjadi tempat tinggal pemohon Visa.
- Izin Tinggal Terbatas diberikan dalam bentuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang berbentuk segi empat ukuran 7 x 10 cm. Pada bagian tengah terdapat lambang Imigrasi berwarna kuning dengan keterangan identitas serta pasfoto yang bersangkutan.
Persyaratan
- Persyaratan untuk memohon Visa Tinggal Terbatas adalah sebagaimana persyaratan umum, ditambah:
- Memiliki Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku sedikitnya 18 (delapan belas) bulan;
- Rekomendasi dari sponsor di negara setempat atau dari sponsor di Indonesia;
- Bagi pemohon yang mengikuti suami atau orang tua warganegara Indonesia/asing pemegang Izin Tinggal Terbatas, melampirkan akta perkawinan dan atau akta kelahiran;
- Bagi pemohon yang melakukan kegiatan di bidang misi keagamaan, penelitian, pendidikan dan sosial, melampirkan fotocopy dan asli dari surat rekomendasi dari instansi/Departemen Teknis yang membidanginya;
- Bagi pemohon yang akan bekerja dalam rangka PMA/PMDN maupun sebagai tenaga Ahli dalam rangka bantuan teknik luar negeri, melampirkan surat rekomendasi dari Departemen Teknis dan Departemen Tenaga Kerja/BKPM serta Persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
- Bagi pemohon repatriasi, melampirkan bukti-bukti surat bekas Warga Negara Indonesia, dan bukti jaminan hidup di Indonesia.
- Persyaratan untuk memohon Izin Tinggal Terbatas:
- Pada saat kedatangannya di Indonesia, orang asing yang bersangkutan menggunakan Visa Tinggal Terbatas;
- Yang bersangkutan dan atau sponsornya, melaporkan kedatangannya yang tepat waktu sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam izin masuknya;
- Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan, paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal izin masuk diberikan, dengan mengisi serta menandatangani formulir yang telah ditentukan;
- Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada anak asing yang lahir di Indonesia, dari seorang ayah asing pemegang Izin Tinggal Terbatas, yang melaporkan kelahiran anaknya selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal kelahiran anak tersebut dengan mengisi formulir sesuai ketentuan;
- Melampirkan Curriculum Vitae orang asing yang bersangkutan serta bukti-bukti lain sebagai penguat keterangan sesuai dengan permohonan visanya;
- Jaminan dan keterangan identitas diri sponsor;
- Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang asli serta fotocopynya.
Persyaratan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
Kitas baru diberikan kepada pemegang Visa Tinggal Terbatas yang diperoleh melalui Calling Visa dimana pemegang ketika datang ke Indonesia diberikan Izin untuk melapor dalam jangka waktu 7 hari dari tanggal kedatangan ke kantor Imigrasi sesuai domisili pemegang visa oleh petugas tempat pemeriksaan imigrasi.
- Persyaratan Umum
- Surat Permohonan dari sponsor
- Asli & Copy Paspor
- Asli & Copy KTP Sponsor
- Asli & Copy Departure Card
- Daftar Riwayat Hidup
- Calling Visa
- Mengisi Formulir : Perdim 24, 27, 26, blanko surat jaminan
- Foto ukuran 3 x 4 2 lembar, 2 x 3 1 lembar berlatar belakang merah
- Persyaratan Khusus
- Asli & Copy Akte Kawin bagi Pasangan Suami Istri dan anak
- Asli & Copy Akte Lahir bagi anak
- Surat rekomendasi dari Instansi terkait
- Akta Pendirian Perusahaan, Akta Pengesaha, SIUP, NPWP, Tanda Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Penunjukan dari Kementerian Budpar bagi wisatawan lansia.
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
- Persyaratan Umum
- Surat Permohonan Dari Sponsor
- Asli & Copy Paspor
- Asli & Copy Buku POA
- Asli & Copy KITAS
- Asli & Copy KTP Sponsor
- Mengisi Formulir : Perdim 24, 27, Blanko surat jaminan
- Persyaratan Khusus
- Asli & Copy Akte Kawin bagi Pasangan Suami Istri dan anak
- Asli & Copy Akte Lahir bagi anak
- Surat Rekomendasi dari Instansi terkait