Permohonan Paspor RI
Tanggal : 20 Maret 2014 | Dibaca : 394 Kali
Berikut persyaratan bagi warga negara Republik Indonesia yang ingin memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Republik Indonesia) :
- Bukti domisili terdiri dari :
- Bagi Warga Negara Indonesia yang betempat tinggal di Wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK);
- Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Identity Card) negara setempat, atau Bukti/Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukan bahwa Pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
- Bukti Identitas Diri, antara lain :
- Akte Kelahiran;
- Akte Perkawinan / Buku Nikah
- Ijazah
- Surat Baptis
- Surat Penetapan ganti nama begi pemohon yang telah mengganti nama dari pejabat yang berwenang, dan atau
- Bukti kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Khusus untuk calon Tenaga Kerja Indonesia melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementrian/Dinas Tenaga Kerja, dan bagi Pelaut melampirkan buku pelaut;
- Paspor Republik Indonesia yang lama bagi Pemohon penggantian Paspor RI
- Bagi Jemaah Calon Haji Reguler, melampirkan rekomendasi dari Kementrian Agama Kabupaten/Kota