Permohonan Paspor RI

Tanggal : 20 Maret 2014 | Dibaca : 394 Kali

Berikut persyaratan bagi warga negara Republik Indonesia yang ingin memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor Republik Indonesia) :

  • Bukti domisili terdiri dari :
  1. Bagi Warga Negara Indonesia yang betempat tinggal di Wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK);
  2. Bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri, Tanda Bukti Penduduk (Identity Card) negara setempat, atau Bukti/Petunjuk/Keterangan lain yang menunjukan bahwa Pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Bukti Identitas Diri, antara lain :
  1. Akte Kelahiran;
  2. Akte Perkawinan / Buku Nikah
  3. Ijazah
  4. Surat Baptis
  5. Surat Penetapan ganti nama begi pemohon yang telah mengganti nama dari pejabat yang berwenang, dan atau
  6. Bukti kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Khusus untuk calon Tenaga Kerja Indonesia melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementrian/Dinas Tenaga Kerja, dan bagi Pelaut melampirkan buku pelaut;
  • Paspor Republik Indonesia yang lama bagi Pemohon penggantian Paspor RI
  • Bagi Jemaah Calon Haji Reguler, melampirkan rekomendasi dari Kementrian Agama Kabupaten/Kota