Permohonan Paspor Haji

Tanggal : 11 Desember 2013 | Dibaca : 131 Kali

Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 2 Tahun 2009 dan Nomor : M.HH-02.HM.03.02
Proses pelayanan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Pelayanan Paspor Biasa bagi jemaah haji dilakukan di Kantor Imigrasi yang unit kerjanya meliputi domisili jemaat haji atau di Kantor Imigrasi terdekat
  2. Pelayanan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan menyediakan loket khusus bagi jemaah haji.
  3. Setiap jemaah haji mengisi formulir permintaan penerbitan paspor biasa kecuali bagi jemaah haji yang tidak mampu menulis dapat dibantu oleh petugas dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
  4. Penyelesaian penerbitan Paspor Biasa bagi jemaah haji paling lama 2 (dua) hari setelah pengambilan foto dan sidik jari

 

Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji (Pasal 6) :

  1. Jemaah Haji mengisi formulir permintaan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah disertai foto kopinya dan bukti setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
  2. Dalam hal Jemaah Haji tidak memiliki Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Buku Nikah/Ijazah, maka dapat diganti dengan Surat keterangan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.
  3. Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimasukkan dalam map berwarna hijau.


Pembiayaan dan mekanisme pembayaran
Biaya penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji dan petugas haji untuk tahun 1430 H/2009 menjadi tanggung jawab Departemen Agama atas beban dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah (BPIH)