Izin Tinggal Dahsuskim

Tanggal : 26 Februari 2013 | Dibaca : 78 Kali

Ketentuan

  • Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim) diberikan untuk lebih mendayagunakan pembangunan nasional di sektor kelautan;
  • Dahsuskim dikeluarkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan permintaan sponsor, yang akan mempekerjakan orang asing sebagai Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial atau instalasi landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif;
  • Nakhoda, awak kapal dan Tenaga Ahli warga negara asing yang bekerja di kapal/alat apung dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, jika masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal/alat apungnya sekaligus diberikan Izin Tinggal Dahsuskim;
  • Dalam hal Nakhoda, awak kapal dan Tenaga Ahli asing tersebut masuk ke wilayah Indonesia tidak menggunakan kapal atau alat apungya, wajib memiliki Visa Kunjungan;
  • Orang-orang asing yang telah memiliki lzin Tinggal terbatas Dahsuskim, dalam hal keluar masuk wilayah Indonesia tidak dengan kapal atau alat apungnya diwajibkan memiliki Izin Masuk Kembali;
  • Jangka waktu Izin Masuk kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas Dahsuskim, dan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan;
  • Pelaksanaan Dahsuskim oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi wilayah laut yang ditetapkan instansi terkait;
  • Pemberian Izin Tinggal Terbatas Dahsuskim sekaligus dengan Pendaftaran Orang Asing dengan pembebasan dari keharusan pengambilan sidik jari.

 

Persyaratan

  • Permohonan sponsor kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan:
  1. Security Clearance dari Instansi terkait bagi kapal/alat apung yang berbendera asing untuk memasuki wilayah perairan Indonesia;
  2. Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Rekomendasi dari instansi terkait yang berwenang sesuai bidang usaha atau kegiatannya;
  • Sponsor yang telah menerima keputusan Dahsuskim segera menghadap ke Kantor Imigrasi untuk melaksanakan keputusan Dahsuskim dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal pengeluaran keputusan tersebut;
  • Sponsor mengajukan permoho¬nan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi yang ditunjuk untuk melaksanakan Keputusan Dahsuskim dengan mengisi Formulir yang telah ditentukan serta melampirkan: Fotocopy dan asli dari paspor/dokumen perjalanan Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung berkebangsaan asing tersebut;
  • Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan;
  • Membayar biaya Imigrasi;
  • Sponsor sekaligus mengisi formulir Pendaftaran Orang Asing bagi para Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung tersebut tanpa pengambilan sidik jari.