Izin Tinggal Dahsuskim
Tanggal : 26 Februari 2013 | Dibaca : 78 Kali
Ketentuan
- Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim) diberikan untuk lebih mendayagunakan pembangunan nasional di sektor kelautan;
- Dahsuskim dikeluarkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi berdasarkan permintaan sponsor, yang akan mempekerjakan orang asing sebagai Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial atau instalasi landas kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif;
- Nakhoda, awak kapal dan Tenaga Ahli warga negara asing yang bekerja di kapal/alat apung dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, jika masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal/alat apungnya sekaligus diberikan Izin Tinggal Dahsuskim;
- Dalam hal Nakhoda, awak kapal dan Tenaga Ahli asing tersebut masuk ke wilayah Indonesia tidak menggunakan kapal atau alat apungya, wajib memiliki Visa Kunjungan;
- Orang-orang asing yang telah memiliki lzin Tinggal terbatas Dahsuskim, dalam hal keluar masuk wilayah Indonesia tidak dengan kapal atau alat apungnya diwajibkan memiliki Izin Masuk Kembali;
- Jangka waktu Izin Masuk kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatas Dahsuskim, dan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan;
- Pelaksanaan Dahsuskim oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi wilayah laut yang ditetapkan instansi terkait;
- Pemberian Izin Tinggal Terbatas Dahsuskim sekaligus dengan Pendaftaran Orang Asing dengan pembebasan dari keharusan pengambilan sidik jari.
Persyaratan
- Permohonan sponsor kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan:
- Security Clearance dari Instansi terkait bagi kapal/alat apung yang berbendera asing untuk memasuki wilayah perairan Indonesia;
- Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Asing (PPKA) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
- Rekomendasi dari instansi terkait yang berwenang sesuai bidang usaha atau kegiatannya;
- Sponsor yang telah menerima keputusan Dahsuskim segera menghadap ke Kantor Imigrasi untuk melaksanakan keputusan Dahsuskim dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak tanggal pengeluaran keputusan tersebut;
- Sponsor mengajukan permoho¬nan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi yang ditunjuk untuk melaksanakan Keputusan Dahsuskim dengan mengisi Formulir yang telah ditentukan serta melampirkan: Fotocopy dan asli dari paspor/dokumen perjalanan Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung berkebangsaan asing tersebut;
- Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan;
- Membayar biaya Imigrasi;
- Sponsor sekaligus mengisi formulir Pendaftaran Orang Asing bagi para Tenaga Ahli, Nakhoda dan awak kapal/alat apung tersebut tanpa pengambilan sidik jari.