Tiga Langkah Mudah Prosedur Permohonan Paspor
Tanggal : 24 Februari 2014 | Dibaca : 104 Kali
Langkah Pertama :
- Pemohon mengajukan permohonan Paspor Ke Kantor Imigrasi terdekat dan kemudian mengisi Formulir permohonan (perdim11) dengan melampirkan Persyaratan Permohonan Paspor yang telah ditentukan;
- Petugas permohonan paspor akan mencetak dan memberikan tanda bukti permohonan kepada pemohon, apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh petugas.
Langkah Kedua :
- Pemohon membawa tanda bukti permohonan paspor tersebut ke Bank BNI terdekat untuk melakukan pembayaran paspor;
- Petugas BNI akan mencetak dan memberikan tanda bukti pembayaran kepada Pemohon paspor (tanda bukti pembayaran berlaku selama 7 hari kerja).
Langkah Ketiga :
- Pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran dan permohonan kepada petugas di Kantor Imigrasi dimana permohonan diajukan;
- Pemohon akan diberikan nomor antrian untuk Foto, sidik jari, dan wawancara oleh Petugas di Kantor Imigrasi;
- Pemohon akan diberikan tanda bukti pengambilan Paspor apabila telah dinyatakan lulus oleh petugas Wawancara;
- Paspor R.I. diterbitkan 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan wawancara.