Tiga Langkah Mudah Prosedur Permohonan Paspor

Tanggal : 24 Februari 2014 | Dibaca : 104 Kali

Langkah Pertama :

  1. Pemohon mengajukan permohonan Paspor Ke Kantor Imigrasi terdekat dan kemudian mengisi Formulir     permohonan (perdim11) dengan melampirkan Persyaratan Permohonan Paspor yang telah ditentukan;
  2. Petugas permohonan paspor akan mencetak dan memberikan tanda bukti permohonan kepada pemohon, apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap oleh petugas.

 

Langkah Kedua :
  1. Pemohon membawa tanda bukti permohonan paspor tersebut ke Bank BNI terdekat untuk melakukan pembayaran paspor;
  2. Petugas BNI akan mencetak dan memberikan tanda bukti pembayaran kepada Pemohon paspor (tanda bukti pembayaran berlaku selama 7 hari kerja).

 

Langkah Ketiga :

  1. Pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran dan permohonan kepada petugas di Kantor Imigrasi dimana  permohonan diajukan;
  2. Pemohon akan diberikan nomor antrian untuk Foto, sidik jari, dan wawancara oleh Petugas di Kantor Imigrasi;
  3. Pemohon akan diberikan tanda bukti pengambilan Paspor apabila telah dinyatakan lulus oleh petugas Wawancara;
  4. Paspor R.I. diterbitkan 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan wawancara.