Izin Tinggal Kunjungan
Tanggal : 16 Desember 2013 | Dibaca : 90 Kali
Ketentuan
- Visa Kunjungan adalah Visa yang diberikan kepada orang asing yang berkunjung ke Indonesia untuk tujuan:
- Kunjungan Pemerintahan, yang meliputi kegiatan hubungan antara: Pemerintah dengan Pemerintah; Perorangan dengan Pemerintah; Organisasi Internasional dengan Pemerintah; Badan swasta asing dengan Pemerintah Indonesia;
- Kunjungan Wisata, yang meliputi kegiatan wisata seperti: Mengunjungi obyek wisata di Indonesia; Menjajagi kerjasama dalam mengembangkan industri pariwisata di Indonesia; Mengurus pengiriman Wisatawan Asing ke Indonesia;
- Kunjungan Sosial Budaya, yang meliputi kegiatan sosial budaya seperti: Mengunjungi sanak famili atau handai taulan yang ada di Indonesia; Mengunjungi Organisasi Sosial yang mempunyai kegiatan sejenis seperti lembaga pembinaan cacat mental dsb; Kunjungan pertukaran antar lembaga pendidikan; Kesenian dan Olah Raga;
- Kunjungan Usaha, yang meliputi kegiatan usaha seperti:
- Kegiatan Usaha Tidak Untuk Bekerja;
- Kegiatan Usaha untuk pekerjaan yang bersifat sementara;
- Dalam hal orang asing tersebut berkunjung ke Indonesia untuk tujuan tertentu, dapat diberikan Multipel Visa dalam bentuk Visa Kunjungan Usaha Beberapa Kali Perjalanan.
Persyaratan
Persyaratan untuk memohon Visa Kunjungan adalah sebagaimana persyaratan umum, ditambah:
- Permohonan Visa Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya kepada Pejabat Pemberi Visa di luar negeri;
- Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
- Untuk mengadakan kegiatan pertunjukan, perdagangan, olah raga profesional, seminar atau memberikan ceramah yang bersifat komersial, pengobatan dan uji coba kemampuan sarana pekerjaan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang di Indonesia.
Perpanjangan Izin Kunjungan
- Persyaratan Umum
- Surat Permohonan dari sponsor
- Asli & Copy Paspor
- Asli & Copy KTP Sponsor
- Asli & Copy Departure Card
- Lembar Calling Visa
- Mengisi Formulir : Perdim 23 dan 27, blanko surat jaminan
- Foto ukuran 3 x 4 2 lembar, 2 x 3 1 lembar berlatar belakang merah
- Persyaratan Khusus
- Asli & Copy Akte Kawin bagi Pasangan Suami Istri dan anak
- Asli & Copy Akte Lahir bagi anak