Alih Sponsor

Tanggal : 26 Februari 2013 | Dibaca : 104 Kali

Ketentuan

  • Alih Sponsor adalah perubahan atau pergantian penanggung jawab atau penjamin yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan atau Izin Tinggal Tetap;
  • Alih Sponsor dapat dilakukan dalam hal:
  1. Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang masih merupakan satu grup dan atau pemiliknya sama;
  2. Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki ikatan kerja sama yang erat berdasarkan adanya keterkaitan jenis produk yang saling melengkapi;
  3. Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah berdasarkan adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang;
  • Penyelesaian alih sponsor dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan atau keputusan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk;
  • Permohonan alih sponsor diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsor baru kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan.

 

Persyaratan

  • Surat permohonan dan jaminan dari sponsor baru;
  • Paspor atau dokumen perjalanan orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku;
  • Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal yang bersangkutan;
  • Surat keterangan dari sponsor lama yang menyatakan tidak keberatan orang asing yang bersangkutan melakukan alih sponsor dan bekerja pada sponsor yang baru;
  • Tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal;
  • Melampirkan rekomendasi alih sponsor dari instansi terkait yang berwenang;
  • Melampirkan surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari sponsor baru;
  • Melampirkan akte pendirian usaha sponsor lama dan sponsor baru.